NO |
JENIS PELANGGARAN |
DENDA |
1. |
Terlambat membayar rekening air pada tanggal yang telah ditentukan yaitu lebih dari tanggal 20 berjalan |
Rp. 3.000,00 |
2. |
Melakukan pengrusakan / pemutusan segel PDAM (segel meter air / segel kopling) |
Rp. 250.000,00 |
3. |
Mengambil air sebelum meter air atau membuat sambungan sendiri secara langsung ke pipa persil |
Rp. 1.500.000,00 |
4. |
Menyedot air secara langsung dengan alat penyedot / pompa air dari pipa dinas pdam / pipa persil |
Rp. 500.000,00 |
5. |
Melepas atau merubah posisi meter air atau mengadakan perubahan instalasi perpipaan sebelum meter air tanpa seijin PDAM |
Rp. 850.000,00 |
6. |
Menempel logam magnet atau benda lainnya pada meter air dengan tujuan untuk menghambat laju meter air |
Rp. 1.050.000,00 |
7. |
Memperdagangkan atau mengalirkan air secara langsung untuk kepentingan komersil, air keluar dari pipa persil disambung dengan menggunakan pipa atau selang tanpa seijin PDAM |
Rp. 1.500.000,00 |
8. |
Merubah keadaan penutup2 pipa dan kran2 penutup pada jaringan pipa transmisi / distribusi tanpa seijin pdam dengan tujuan mengubah kondisi aliran |
Rp. 1.000.000,00 |
9. |
Melakukan penyambungan aliran air yang sudah dibongkar/diputus tanpa seijin PDAM |
Rp. 3.000.000,00 |
10. |
Merusak atau melakukan penyambungan air minum tanpa seijin / tidak terdaftar oleh PDAM ( SAMBUNGAN GELAP) |
Rp. 3.000.000,00 |