Ketentuan dan Himbauan

Ketentuan Sanksi dan Denda Pelanggan

Peraturan Bupati No.41 Tahun 2006 Tanggal 20 Agustus 2006

NO

JENIS PELANGGARAN

DENDA

1.

Terlambat membayar rekening air pada tanggal yang telah ditentukan yaitu lebih dari tanggal 20 berjalan

Rp. 3.000,00

2.

Melakukan pengrusakan / pemutusan segel PDAM (segel meter air / segel kopling)

Rp. 250.000,00

3.

Mengambil air sebelum meter air atau membuat sambungan sendiri secara langsung ke pipa persil

Rp. 1.500.000,00

4.

Menyedot air secara langsung dengan alat penyedot / pompa air dari pipa dinas pdam / pipa persil

Rp. 500.000,00

5.

Melepas atau merubah posisi meter air atau mengadakan perubahan instalasi perpipaan sebelum meter air tanpa seijin PDAM

Rp. 850.000,00

6.

Menempel logam magnet atau benda lainnya pada meter air dengan tujuan untuk menghambat laju meter air

Rp. 1.050.000,00

7.

Memperdagangkan atau mengalirkan air secara langsung untuk kepentingan komersil, air keluar dari pipa persil disambung dengan menggunakan pipa atau selang tanpa seijin PDAM

Rp. 1.500.000,00

8.

Merubah keadaan penutup2 pipa dan kran2 penutup pada jaringan pipa transmisi / distribusi tanpa seijin pdam dengan tujuan mengubah kondisi aliran

Rp. 1.000.000,00

9.

Melakukan penyambungan aliran air yang sudah dibongkar/diputus tanpa seijin PDAM

Rp. 3.000.000,00

10.

Merusak atau melakukan penyambungan air minum tanpa seijin / tidak terdaftar oleh PDAM ( SAMBUNGAN GELAP)

Rp. 3.000.000,00

 

• Pengumuman
• Testimoni
• Links