Prosedur Penyambungan Kembali
1. Pelanggan yang meter airnya dibongkar datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Pusat maupun IKK
2. Mengajukan permohonan Penyambungan Kembali di Customer Service
3. Petugas Customer Service menyampaikan ke Sub Bagian Rekening untuk mengaktifkan status meter pelanggan
4. Setelah data diubah oleh Sub Bagian Rekening, pelanggan harus membayar tunggakannya dan juga biaya penyambungan kembali di bagian kasir
NOTE :
- Biaya penyambungan kembali dibayar sekaligus ditambah dengan semua jumlah rekening yang tertunggak beserta dendanya.
- Penyambungan kembali dapat dilakukan, apabila sambungan telah diputus kurang dari 4 (empat) bulan
- Apabila sambungan telah diputus selama 4 (empat) bulan atau lebih, diperhitungkan sebagaimana sambungan baru ditambah kewajiban untuk melunasi semua rekening yang tertunggak beserta dendanya.
KETENTUAN BIAYA PENYAMBUNGAN KEMBALI
Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
Nomor 690/045/SK/XII/2019
Tanggal 31 Desember 2019
NO |
GOLONGAN PELANGGAN |
BIAYA |
1. |
Sosial Umum |
Rp. 500.000,00 |
2. |
Sosial Khusus |
Rp. 500.000,00 |
3. |
Rumah Tangga |
Rp. 500.000,00 |
4. |
Niaga |
Rp. 500.000,00 |
5. |
Instansi Pemerintah |
Rp. 500.000,00 |
Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%
• Pengumuman
3 Februari 2017
1 Februari 2017
14 Mei 2016
4 Mei 2016
25 April 2016
13 Juli 2015
6 Juli 2015
20 September 2011
• Testimoni
• Links