Prosedur Penyambungan Kembali

1. Pelanggan yang meter airnya dibongkar datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Pusat maupun IKK

2. Mengajukan permohonan Penyambungan Kembali di Customer Service

3. Petugas Customer Service menyampaikan ke Sub Bagian Rekening untuk mengaktifkan status meter pelanggan

4. Setelah data diubah oleh Sub Bagian Rekening, pelanggan harus membayar tunggakannya dan juga biaya penyambungan kembali di bagian kasir

NOTE :

  • Biaya penyambungan kembali dibayar sekaligus ditambah dengan semua jumlah rekening yang tertunggak beserta dendanya.
  • Penyambungan kembali dapat dilakukan, apabila sambungan telah diputus kurang dari 4 (empat) bulan
  • Apabila sambungan telah diputus selama 4 (empat) bulan atau lebih, diperhitungkan sebagaimana sambungan baru ditambah kewajiban untuk melunasi semua rekening yang tertunggak beserta dendanya.

KETENTUAN BIAYA PENYAMBUNGAN KEMBALI

Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

Nomor 690/045/SK/XII/2019

Tanggal 31 Desember 2019


NO GOLONGAN PELANGGAN BIAYA
1. Sosial Umum Rp. 500.000,00
2. Sosial Khusus Rp. 500.000,00
3. Rumah Tangga Rp. 500.000,00
4. Niaga Rp. 500.000,00
5. Instansi Pemerintah Rp. 500.000,00
Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%

 

 

 

• Pengumuman
• Testimoni
• Links