Prosedur Pembukaan Kembali

1. Pelanggan yang meter airnya disegel datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang baik di wilayah Pusat maupun IKK

2. Mengajukan permohonan Pembukaan Kembali di Customer Service

3. Petugas Customer Service menyampaikan ke Sub Bagian Rekening untuk mengaktifkan status meter pelanggan

4. Setelah data diubah oleh Sub Bagian Rekening, pelanggan harus membayar tunggakannya dan juga biaya pembukaan kembali di bagian kasir

NOTE :

  • Biaya pembukaan kembali dibayar sekaligus ditambah dengan semua jumlah rekening tertunggak beserta dendanya

 

BIAYA PEMBUKAAN KEMBALI

Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

Nomor : 690/045/SK/XII/2019

Tanggal 31 Desember 2019


NO GOLONGAN PELANGGAN BIAYA
1. SOSIAL UMUM 100.000,00
2. SOSIAL KHUSUS 100.000,00
3. RUMAH TANGGA 100.000,00
4. NIAGA 150.000,00
5. INSTANSI PEMERINTAH 150.000,00

Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%

 

Tunggakan rekening air sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi Penutupan Sementara, dan apabila dalam Penutupan Sementara sampai dengan 1 (satu) bulan berikutnya belum ada penyelesaian, maka akan dilakukan tindakan Pencabutan Meter air dan Pembongkaran sambungan pipa.

 

• Pengumuman
• Testimoni
• Links