NOTE :
BIAYA PEMBUKAAN KEMBALI
Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
Nomor : 690/045/SK/XII/2019
Tanggal 31 Desember 2019
NO | GOLONGAN PELANGGAN | BIAYA |
1. | SOSIAL UMUM | 100.000,00 |
2. | SOSIAL KHUSUS | 100.000,00 |
3. | RUMAH TANGGA | 100.000,00 |
4. | NIAGA | 150.000,00 |
5. | INSTANSI PEMERINTAH | 150.000,00 |
Tunggakan rekening air sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi Penutupan Sementara, dan apabila dalam Penutupan Sementara sampai dengan 1 (satu) bulan berikutnya belum ada penyelesaian, maka akan dilakukan tindakan Pencabutan Meter air dan Pembongkaran sambungan pipa.