Prosedur Tutup Sementara Permintaan Sendiri

 1. Pelanggan datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Pusat maupun IKK

2. Mengisi Blangko Tutup Sementara Permintaan Sendiri

3. Menunjukkan rekening bukti pembayaran terakhir.

4. Petugas melakukan input data pemohon pada program Tutup Sementara

5. Pemohon membayar biaya Tutup Sementara Permintaan Sendiri di Kasir sebesar Rp. 50.000,00

6. Pemohon akan mendapat bukti resmi dari kasir setelah melakukan pembayaran

7. Setelah syarat dan ketentuan dilengkapi, petugas akan melakukan penutupan sementara.

8. Setelah meter air ditutup oleh petugas, rekening tetap terbit setiap bulannya.
Besarnya tagihan rekening air adalah sesuai biaya beban / pemakaian minimum masing-masing golongan, dengan catatan tidak ada tunggakan.

9. Batas maksimal Tutup Sementara Permintaan Sendiri adalah 3 (tiga) bulan. Dapat diperpanjang kembali setelah Pelanggan mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Pusat maupun IKK.

10. Jika Pelanggan tidak mengajukan perpanjangan setelah 3 (tiga) bulan, maka meter air untuk sementara akan di segel oleh petugas dengan/tanpa pemberitahuan sebelumnya.

• Pengumuman
• Testimoni
• Links