Prosedur Balik Nama
1. Pelanggan datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
2. Mengisi Blangko Permohonan Balik Nama
3. Melengkapi fotocopy KTP dan menunjukkan rekening bukti pembayaran terakhir.
4. Setelah syarat dan ketentuan dilengkapi, data akan diubah oleh Sub Bagian Rekening.
5. Pelanggan membayar biaya balik nama di kasir.
Biaya Balik Nama
Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
Nomor 690/045/SK/XII/2019
Tanggal 31 Desember 2019
NO |
GOLONGAN PELANGGAN |
BIAYA |
1. |
SOSIAL UMUM |
50.000,00 |
2. |
SOSIAL KHUSUS |
50.000,00 |
3. |
RUMAH TANGGA |
50.000,00 |
4. |
NIAGA |
100.000,00 |
5. |
INSTANSI PEMERINTAH |
100.000,00 |
Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%
• Pengumuman
3 Februari 2017
1 Februari 2017
14 Mei 2016
4 Mei 2016
25 April 2016
13 Juli 2015
6 Juli 2015
20 September 2011
• Testimoni
• Links