Prosedur Balik Nama

1. Pelanggan datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

2. Mengisi Blangko Permohonan Balik Nama

3. Melengkapi fotocopy KTP dan menunjukkan rekening bukti pembayaran terakhir.

4. Setelah syarat dan ketentuan dilengkapi, data akan diubah oleh Sub Bagian Rekening.

5. Pelanggan membayar biaya balik nama di kasir.

Biaya Balik Nama

Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

Nomor 690/045/SK/XII/2019

Tanggal 31 Desember 2019

NO GOLONGAN PELANGGAN BIAYA
1. SOSIAL UMUM 50.000,00
2. SOSIAL KHUSUS 50.000,00
3. RUMAH TANGGA 50.000,00
4. NIAGA 100.000,00
5. INSTANSI PEMERINTAH 100.000,00
Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%

 


 

 

 

• Pengumuman
• Testimoni
• Links