Prosedur Pindah Golongan

  1. Pelanggan datang langsung ke Kantor PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Pusat maupun IKK

  2. Mengisi Blangko Permohonan Ubah Golongan serta menandatangani pernyataan yang dibubuhi meterai senilai Rp. 6.000,-

  3. Melengkapi denah lokasi.

  4. Setelah syarat dan ketentuan dilengkapi, akan dilaksanakan survey lokasi untuk mengetahui kelayakan dan menentukan skor golongan pelanggan yang sebenarnya.

  5. Jika berdasarkan survei permohonan perubahan memenuhi syarat dan ketentuan, Sub Bagian Customer Service / IKK akan membuat Berita Acara Perubahan Golongan dan Sub Bagian Rekening / IKK akan melakukan perubahan data golongan pelanggan  berdasarkan Berita Acara perubahan golongan.

  6. Pelanggan yang permohonan perubahan golongannya disetujui berdasarkan hasil survei, wajib membayar biaya perubahan golongan sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

    Nomor : 690/045/SK/XII/2019 Tanggal 31 Desember 2019

    NO GOLONGAN PELANGGAN BIAYA
    1. SOSIAL UMUM Rp. 250.000,00
    2. SOSIAL KHUSUS Rp. 250.000,00
    3. RUMAH TANGGA Rp. 250.000,00
    4. NIAGA Rp. 250.000,00
    5. INSTANSI PEMERINTAH Rp. 250.000,00
    Note : Biaya yang tertera belum termasuk Ppn 10%

• Pengumuman
• Testimoni
• Links